Aturan Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Resmi Menetapkan Kebijakan PPKM Level 3

- 2 Desember 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Pixabay/BlenderTimer

6. Pengecekan suhu di pintu masuk

7. Pembatasan jarak minimal 1 meter dan wajib memakai masker

Aturan Tahun Baru:

1. Tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup

Baca Juga: PCR Masih Bisa Deteksi Varian Baru Covid-19 Omicron, Simak Penjelasan Pakar

3. Menghindari kerumunan dan perjalanan

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah