Bolehkan Tanda Tangan KTP Elektronik Diganti? Simak Jawabannya Disini

- 30 Oktober 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

3. Tunggu dilayani petugas

4. Lakukan tanda tangan ulang

Untuk informasi lebih jelasnya terkait layanan Disdukcapil, bisa hubungi HALO DUKCAPIL di nomor 1500537. Selamat mencoba.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah