4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Sleman, yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi,dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.***