Bupati Herman Suherman: Tempat Hiburan Malam Tidak Boleh Beroperasi di Kabupaten Cianjur

- 1 September 2021, 19:07 WIB
Bupati Herman Suherman: Tempat Hiburan Malam Tidak Boleh Beroperasi di Kabupaten Cianjur
Bupati Herman Suherman: Tempat Hiburan Malam Tidak Boleh Beroperasi di Kabupaten Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dilarang beroperasi. Demikian ditegaskan Bupati Cianjur Herman Suherman, kepada wartawan, Rabu 1 September 2021.

Kebijakan itu, kata Herman, tidak hanya berlaku di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tapi hingga pandemi COVID-19 usai.

"Untuk tempat hiburan malam, mau ada COVID-19 atau pun tidak itu tidak boleh ada, kalau pun ada harap untuk segera lapor pada kami, dan akan ditindak lanjuti," kata Herman.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Terbaru September 2021, Temukan Hadiah Terbaik untuk Kamu

Disebutkan Herman, beberapa pekan lalu pihaknya dan jajaran serta aparat kepolisian telah membubarkan tempat hiburan malam yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, karena tempat hiburan malam tidak boleh buka di Cianjur.

"Saya harap masyarakat bisa segera melapor jika ada tempat hiburan malam yang beroperasi, akan kita bubarkan langsung," tegas Herman.

Selain itu, dirinya mengatakan, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, wilayah yang masuk dalam level 2 sudah boleh membuka tempat wisata.

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 19 di prakerja.go.id, Lolos atau Gagal?

"Objek wisata sudah boleh buka, namun hanya diizinkan untuk 25 persen dari jumlah kapasitas tempat wisata, selain itu pengelola harus menerapkan prokes yang ketat," kata dia.

Herman menjelaskan, pihaknya akan menyiagakan sejumlah kendaraan untuk mendatangi tempat wisata yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur untuk melakukan pengawasan, sosialisasi serta edukasi.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x