Objek Wisata di Pantai Karang Potong Sindangbarang Cianjur Ditutup Sementara Satpol PP dan Satgas Covid-19

- 21 Agustus 2021, 19:06 WIB
Objek Wisata di Pantai Karang Potong Sindangbarang Cianjur Ditutup Sementara Satpol PP dan Satgas Covid-19
Objek Wisata di Pantai Karang Potong Sindangbarang Cianjur Ditutup Sementara Satpol PP dan Satgas Covid-19 /Dok. Literasi News/Tangkapan layar vidio

Literasi News - Objek wisata di Pantai Karang Potong, Kampung Sedekan, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditutup petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas COVID-19 kecamatan setempat.

Destinasi wisata yang berjarak 135 kilometer dari pusat kota Cianjur itu ditutup sementara karena beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan jajarannya sudah melayangkan imbauan dan teguran kepada pengelola objek wisata Ocean View di Pantai Karang Potong, Sindangbarang untuk tutup sementara di masa PPKM level 3.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 21 Agustus 2021, Live Liga Itali Inter Milan vs Genoa, Ikatan Cinta, Masterchef Indonesia

"Kita bersama Satgas COVID-19 kecamatan setempat langsung memberikan tindakan, agar objek wisata tersebut ditutup sementara," kata Hendri, kepada wartawan, Sabtu 21 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut, lanjut Hendri, diambil sebagai upaya menekan penyebaran dan penularan COVID-19 di Kabupaten Cianjur, terutama di Kecamatan Sindangbarang.

"Sejak awal beroperasi, lokasi tersebut kerap dibanjiri pengunjung dan potensi penyebaran serta penularan COVID-19 cukup tinggi. Tentunya kita lakukan penutupan sementara," ujarnya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Streaming Liverpool vs Burnley, Liga Inggris 21 Agustus 2021

Tidak hanya objek wisata Ocean View, kata Hendri, penutupan sementara juga dilakukan di seluruh destinasi wisata di Kabupaten Cianjur.

"Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Cianjur belum diperkenankan untuk beroperasi, karena Cianjur masih berada di level 3. Jika sudah berada di level 2 baru diperkenankan buka itupun hanya 25 persen untuk tingkat kunjungannya," jelasnya.

Hendri meminta seluruh pengelola objek wisata agar taat dan patuh dengan penerapan aturan di masa PPKM level 3.

Baca Juga: Beredar Kabar Tidak Ada Slot PNS untuk Guru di 2022, Komisi X Minta Penjelasan Kemendikbud

"Bagi seluruh pengelola tempat wisata agar bersabar terlebih dahulu, pasalnya melihat kondisi saat ini belum sepenuhnya kondusif. Angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih terus terjadi dan ini harus dicegah maksimal," pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah