Simak Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021

- 4 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

Adapun hasil dari sanggahan administrasi CPNS dan PPPK akan di umumkan ulang paling lama 7 hari mulai dari tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Ada beberapa ketentuan saat mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Soal Vaksin Dosis Ketiga, Siti Nadia Tarmizi : Tahun Depan Kita Laksanakan Booster

1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Baca Juga: Deretan Nama dan Biodata Pemain Film Series Antares yang Tayang di Wetv, dan Iflix

4. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi satu kali.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah