Simak Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021

- 4 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

Literasi News - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di mulai hari ini tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Pelamar yang tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi PNS dan PPPK akan mendapat pemberitahuan alasannya tidak memenuhi syarat (TMS) dan berhak mengajukan sanggahan.

Sanggahan dapat di lakukan setelah login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Penjelasannya

Pelamar baik CPNS maupun PPPK harus membuktikan dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Nantinya, panitia seleksi CPNS dan PPPK akan menanggapi sanggahan tersebut dengan memverifikasi kembali dokumen pelamaran yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Khusus bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca Juga: Jadwal RCTI Rabu 4 Agustus 2021, Ikatan Cinta: Al Menyiapkan Imbalan Rp500 Juta Bagi yang Menemukan Elsa

Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x