Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

- 2 Agustus 2021, 08:31 WIB
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

Literasi News - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di mulai hari ini tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

Pelamar pun bisa mengecek hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS dan PPPK melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau di website masing-masing instansi tempat pelamar mendaftar.

Pelamar yang tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan alasannya tidak memenuhi syarat (TMS) dan berhak mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Masa Sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan atau lebih tepatnya tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Nantinya, panitia penyelenggara menanggapi sanggahan
tersebut dengan memverifikasi kembali dokumen pelamaran
yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Adapun hasil dari sanggahan pelamar akan di umumkan mulai dari tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Final Ganda Putri Bulutangkis Olimpiade Tokyo, Live Indosiar, TVRI, Vidio, Senin 2 Agustus 2021

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x