Berikut Syarat dan Kebutuhan CPNS serta PPPK Guru di Jawa Barat Tahun 2021

- 2 Juli 2021, 21:07 WIB
Berikut Syarat dan Kebutuhan CPNS serta PPPK Guru di Jawa Barat Tahun 2021.
Berikut Syarat dan Kebutuhan CPNS serta PPPK Guru di Jawa Barat Tahun 2021. /https://sscasn.bkn.go.id//

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

Baca Juga: Ruas Jalan Utama Dalam Kota Kabupaten Cianjur Ditutup Selama PPKM Mikro Darurat

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan
yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR
(bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021;

- Khusus bagi kualifikasi pendidikan S1/D-IV/D-III memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

Baca Juga: Prabowo Saksikan Lagu Indonesia Raya Bergema di Berlin, RI – Jerman Perkuat Misi Perdamaian

- Khusus bagi kualifikasi pendidikan S1/D-IV memiliki skor TOEFL minimal
400 atau skor IELTS minimal 5;

- Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya.

2. Syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah