Literasi News - Sejumlah ruas jalan utama dalam kota Cianjur, Jawa Barat ditutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Penutupan jalan dalam kota Cianjur itu dibagi menjadi tiga ring, yaitu ring 1 meliputi Jalan Mangunsarkoro, Siti Jenab, Yulius Usman, Dewi Sartika, dan Amalia Rubini.
Ring 2 meliputi, Jalan HOS Cokroaminoto, Barisan Banteng, KH Sa'ban, Mochamad Toha, Ibu Atikah, dan Suroso.
Ring 3 meliputi, Jalan Perbatasan Puncak Bogor, dan Bundaran Tugu Lampu Gentur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, menyebutkan sebanyak 500 personil disebar di sejumlah titik di ruas jalan dalam kota yang dilakukan penutupan.
"Untuk jalan yang berada di ring 1 dan 2 akan ditutup mulai pukul 14.00 Wib-16.00 Wib. Sementara malam hari seluruh jalan yang ada di ring 1, 2, dan 3 akan ditutup mulai pukul 18.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib," kata Rifai, kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2021.
Rifai mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang diterapkan dalam PPKM Mikro Darurat. "Terdapat sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat bagi yang melanggar penerapan PPKM Mikro Darurat," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan Kabupaten Cianjur berada pada zona orange. Kewaspadaan pun harus ditingkatkan mengingat zona merah di Jawa Barat juga terus bertambah.