5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kemudian unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Waspada, Lisan dan Perbuatan, Dapat Menghabiskan Pahala Ibadah
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***