Ini Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi Sesuai Surat Edaran Menag

- 6 Mei 2021, 20:23 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi /Humas Setkab/Agung

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kemudian unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Waspada, Lisan dan Perbuatan, Dapat Menghabiskan Pahala Ibadah

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x