Ini Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi Sesuai Surat Edaran Menag

- 6 Mei 2021, 20:23 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi /Humas Setkab/Agung

Literasi News - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021. Dalam SE tersebut terdapat tujuh poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Menag di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021. Yaqut pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan Idul Fitri tersebut. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca Juga: Siaran Langsung Semifinal Liga Eropa Putaran kedua Jumat 7 Mei 2021 Live di SCTV dan Vidio

Menurutnya pedoman penyelenggaraan Salat Idul Fitri itu sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. "Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.

Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M tersebut:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Polda Jawa Barat Periksa Ribuan Kendaraan dalam Operasi Ketupat 2021, 2 Orang Positif Covid-19

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x