Literasi News - Di tengah mewabahnya pandemi covid-19, pelayanan Samsat Keliling Purbalingga hari ini tetap beroperasi.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib mematuhi protokol kesehatan.
Ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Punya Kanal Youtube Pribadi. Video Pertama, Cerita Perjalanan Hidupnya
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Purbalingga ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Tahun 2021 Resmi Dibagikan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya
Baca Juga: Kebutuhan Guru akan Dipenuhi Melalui Skema PPPK, Ini Kelebihannya Menurut BKN