Impor Minuman Keras Masih Jalan, PKS Singgung Pemerintah: Sikapnya Jangan Ambigu

- 3 Maret 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

Literasi News - Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minuman keras resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin, berbagai kalangan merespon langkah Presiden tersebut.

Salah satunya datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Jakarta Mohammad Arifin, dia menyinggung soal sikap pemerintah pusat terhadap keberadaan minuman keras.

Politisi PKS itu meminta agar pemerintah pusat harus lebih tegas lagi terhadap minuman keras.

Baca Juga: PKS Jakarta Dukung Rencana Anies Baswedan Jual Saham Perusahaan Bir

Karena menurutnya, meskipun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah dicabut pada kenyataannya pemerintah masih mengimpor berbagai jenis minuman keras dari negara-negara eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.

"Kita berharap Pempus tuntas dan tegas terkait dengan masalah miras ini," kata Mohammad Arifin saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Perpres Miras Dicabut tetapi Impor Jalan, PKS Minta Pemerintah Lebih Tegas" Arifin meminta agar setelah dicabutnya Perpres tersebut maka jangan ada lagi investasi dan termasuk impor minuman keras yang masuk kedalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Mengklaim Sebagian Besar Kabupaten Kota Berada di Zona Oranye

"Sikapnya jangan ambigu seperti itu kalau Perpres itu dicabut tidak boleh ada investasi miras termasuk impor miras dari Negara lain," katanya.

Atas persoalan minuman keras itu, Arifin mengingatkan agar pemerintah dapat mengakomodir aspirasi masyarakat luas, dan jangan hanya mempertimbangkan persolanan ekonomi saja. Dia melanjutkan, pelarangan peredaran minuman keras ini bertujuan untuk penyelamatan moral generasi bangsa.

"Jadi kepentingan menyelamatkan generasi Bangsa itu harus jadi prioritas. Urgensinya di sana," paparnya.

Sementara ditempat lain PDIP mengutarakan  pendapat yang berbeda soal minuman keras, yang terpenting menurut PDIP pengawasannya yang perlu dipeketat lagi.

Baca Juga: Virus Corona B117 Asal Inggris Ditemukan di Karawang, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Tenang dan Tidak Panik

Termasuk juga dengan peredaran minuman keras yang selama ini beredar di DKI Jakarta.

Mengingat keberadaan posisi Jakarta yang berada di pusat bisnis di Indonesia, Hal tersebut seperti yang disampaika Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Karena persoalan impor ekspor minuman keras berada di ranah pemerintah pusat, Gembong mengaku enggan berkomentar lebih banyak.

"Sebetulnya kan yang mesti dilakukan oleh pemerintah adalah soal pengawasan, pengawasan terhadap penggunaan Miras itu," kata dia.

"Tetapi itu kebijakan pusat. Kalau kita bicara DKI Jakarta saja harus ada pengawasan. Karena kan Jakarta sebagai pusat bisnis. Itu kalau menilai seperti itu jangan sepotong-sepotong harus konperhensif," tutur Gembong Warsono.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Disalurkan Mulai Maret. Berikut Penjelasan Mendikbud

Sebagaimana dilansir dari data yang dikeluarkan World Integrated Trade Solution (WITS), pada tahun 2020 Indonesia mengimpor anggur atau wine dengan kode HS (2204) dari beberapa negara.

Negara-negara tersebut di antaranya Uni Eropa senilai USD47.90 juta atau setara Rp683 miliar dengan kurs Rp14,269.75, Denmark senilai USD47.49 juta atau setara Rp677 miliar.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x