Kemenkes Sediakan Rapid Tes Antigen Disetiap Puskesmas

- 10 Februari 2021, 16:15 WIB
Polresta Bandung Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Wisatawan yang Akan Berlibur ke Ciwidey.
Polresta Bandung Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Wisatawan yang Akan Berlibur ke Ciwidey. /FIX INDONESIA/

Namun catatan konfirmasi positif pasien dengan menggunakan rapid test antigen kata Siti Nadia Tarmizi, akan dipisahkan dengan hasil dari RT-PCR.

“Hanya kita nanti akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR, dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 10 Februari 2021, Aldebaran Akui Kesalahanya Pada Andin

Siti Nadia Tarmiji juga menyampaikan apabila masyarakat sudah dinyatakan negatif dari hasil rapid test antigen maka perlu diulang.

“Ada sedikit tentunya perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan ataupun dalam pemeriksaan rapid antigennya negatif, maka harus dilakukan pengulangan,” ucapnya.

Terdapat dua cara bagi masyarakat yang dinyatakan negatif dari rapid test antigen tersebut, yakni melakukan konfirmasi dengan dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam bagi masyarakat yang berada di lokasi yang jauh dari akses tes RT-PCR.

Atau melakukan pemeriksaan RT-PCR bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses RT-PCR yang mudah.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Rabu, 10 Februari 2021, Saksikan Radha Krishna

Terakhir, terkait kriteria produk rapid test Antigen yang bisa digunakan di Puskesmas adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Kemenkes, mendapatkan emergency use listing (EUL) dari WHO, mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat, atau mendapatkan izin dari EMA Eropa.

Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki kriteria tersebut, masih dapat digunakan dengan syarat memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau merupakan lembaga-lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah