Ironi Para Pekerja Sosial yang Hanya Bisa Gigit Jari di Tengah Banjirnya Bansos Pemerintah

18 September 2020, 14:30 WIB
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati (istimewa) /

LiterasiNews - Selama masa pandemi Covid-19 ini Kementerian Sosial (Kemensos) begitu sibuk dengan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

Namun sungguh ironis ketika para pendamping sosial yang gajinya di bawah Rp 5 juta, tidak mendapatkan bantuan dari kementerian tersebut.

Hal itu mendapat respon dari Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat,  Rahmat Hidayat Djati. Bahkan, kata Rahmat, para pekerja sosial inilah yang menjadi garda terdepan dalam pendampingan dan pengawasan bansos dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2007 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018.

Baca Juga: Hebat! Pelajar Indonesia Raih Juara II Dunia Business Case International Economics Olympiad 2020

"Kemudian karena kondisi pandemi Covid-19, di tahun 2020 ini diluncurkan lagi Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sosial Beras (BSB)," kata Rahmat, di Bandung, Jumat 18 September 2020.

Proses pendampingan pekerja sosial ini, lanjut dia, tidak hanya sekedar memastikan pendistribusian saja, tetapi juga harus memverifikasi dan memutakhirkan data para calon penerima bansos yang berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: 115 Juta Orang di Komunitas Pendidikan Masih Rentan Tertular Covid-19

"Patut disayangkan, kenapa para pekerja sosial ini tidak dicover keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara aktivitas para pekerja sosial ini sangat berisiko kecelakaan saat mereka melakukan pendampingan para Keluarga Penerima Manfaat  (KPM)," ungkap politikus PKB ini.

Apalagi, lanjut Rahmat, saat kondisi pandemi ini, selain bansos dari Kementerian Sosial, yakni BST dan BSB, kemudian juga Jaring Pengaman Sosial (JPS), juga bansos dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seperti Bantuan Gubernur (BanGub) dan JPS Bantuan Pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Kodim Siagakan Pesonil Perketat Perbatasan Cianjur

Semua pendampingan dan pengawasan bansos tersebut juga melibatkan para pekerja sosial. Para pekerja sosial ini juga dilibatkan untuk setiap penyaluran bantuan dari kementerian lain.

"Ketika ada bansos ketenagakerjaan yang diluncurkan Kementerian Tenaga Kerja mereka hanya bisa melihat saja, ketika para buruh mendapatkan bansos Rp600.000 selama empat bulan ini. Sementara mereka para pekerja sosial ini secara gaji di bawah 5juta," papar Rahmat.

Atas kenyataan itu, ia menilai seperti tidak ada keadilan bagi para pekerja sosial yang sama-sama warga negara Indonesia.

Baca Juga: Bupati Subang Kecewa Peran Warga termasuk Pemda di Pelabuhan Patimban Minim

Kalaupun pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial tidak mampu mengcover anggaran untuk keselamatan kerja para pendamping sosial, harusnya pemerintah membuat upaya-upaya melalui peraturan menteri terkait komitmen daerah yang menerima program bansos tersebut.

"Sehingga pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi bisa menganggarkan dalam anggaran tahunan melalui Dinas Sosial Provinsi," pungkasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler