Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

19 November 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi SIM. /Gede Apgandhi Pranata

Literasi News - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Namun, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Ada beberapa langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak, seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Jangan Coba-coba Berbohong ke 5 Zodiak Ini, Sudah Pasti Ketahuan

Siapkan Dokumen Penting:

1. Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres atau Polsek)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat, lalu ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

Baca Juga: 100% WORK!!! Kode Redeem FF 19 November 2021 Server Indonesia

Kemudian bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.

Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru, tunggu hingga proses SIM selesai dan diberikan petugas.

Pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler