Bolehkan Tanda Tangan KTP Elektronik Diganti? Simak Jawabannya Disini

30 Oktober 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu identitas atau yang kita kenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lantas apakah Tanda Tangan KTP Elektronik bisa diganti? Dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Ini jawabannya:

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Pahlawan 2021, Sangat Cocok Diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp

Tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan, Pergantian tanda tangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, cukup mengganti tanda tangan saja.

Pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.

Caranya:

1. Datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat

2. Menyampaikan keperluan

3. Tunggu dilayani petugas

4. Lakukan tanda tangan ulang

Untuk informasi lebih jelasnya terkait layanan Disdukcapil, bisa hubungi HALO DUKCAPIL di nomor 1500537. Selamat mencoba.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler