Aturan Baru, Ditilang Pakai Sistem Poin, Simak Ulasannya

6 Juli 2021, 12:31 WIB
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax. /Tangkap layar Instagram.com/ @ndorobeii/

Literasi News - Kepolisian punya aturan lalu lintas baru tentang pelanggaran, di mana akan diterapkan sistem poin bagi pengemudi yang melanggar.

Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika pengemudi terus melakukan melanggar aturan lalu lintas dan mencapai poin maksimal, akan ada sanksinya. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, sampai SIM dicabut.

Pada pasal 37-39 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan jika pemilik SIM telah mencapai 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Gaungkan PPKM Darurat di Medsos, PKB Subang Minta Pemkab Tingkatkan Kerja Keras Hadapi Pandemi

Sedangkan jika mencapai 18 poin, akan dapat sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pencabutan SIM tersebut ada masa waktunya.

Selain itu, pengemudi yang dapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM juga tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Jika ingin mendapatkan SIM kembali setelah penahanan atau pencabutan sementara, harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu, menurut pasal 35 ada beberapa jenis poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan. Berikut rinciannya.

1.Pelanggaran berbobot 5 poin

- Mengemudi tapi tidak memiliki SIM
- Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain mengganggu konsentrasi
- Mengemudi roda empat atau lebih tapi tak penuhi syarat teknis
- Melanggar rambu perintah atau larangan dan marka jalan
- Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas
- Melanggar aturan batas kecepatan tertinggi dan terendah
- Melewati perlintasan kereta api saat palang sudah mulai ditutup
- Balapan di jalan raya

Baca Juga: Bulan ini Bayar Listrik dapat Diskon dari PLN, Ini Ketentuannya

2.Pelanggaran berbobot 3 poin

- Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas
- Mengemudi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Kendaraan roda empat yang tak penuhi syarat teknis
- Mengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak penuhi syarat laik jalan
- Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat dan batas kecepatan
- Mengemudi kendaraan yang tidak ada STNK atau STCK

3.Pelanggaran lalu lintas berbobot 1 poin

- Mengganggu fungsi rambu lalin, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan
- Mengemudi kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama kecelakaan
- Pengendara yang tak patuh perintah petugas kepolisian di jalan
- Mengemudi sepeda motor yang tidak penuhi syarat teknis dan laik jalan
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Tak bisa menunjukkan SIM yang sah
- Pengemudi atau penumpang yang duduk sebelah pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
- Pengendara motor tidak pakai helm
Berboncengan motor lebih dari 2 orang
- Tidak menyalakan lampu utama di malam hari atau di siang hari (untuk motor)
- Pengemudi yang berbelok, berbalik arah, atau berpindah tanpa memberi isyarat
- Tidak menggunakan lajur yang ditentukan

Baca Juga: Komisi X DPR RI Kritik Keras Deputi SDM Kemenpan RB yang Menyebut Job Guru Bisa Hilang

Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas terbagi jadi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut penjelasannya sebagaimana tertera pada pasal 36.

a) 12 poin

- Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
- Sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia

b) 10 poin

- Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.
- Sengaja mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan adanya kerusakan kendaraan dan/atau barang
- Sengaja mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan adanya kerusakan kendaraan

c) 5 poin

- Sengaja berkendara dengan cara yang membahayakan nyawa
- Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi dengan korban luka ringan
- Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi dan ada kerusakan kendaraan

Baca Juga: Resmi, Tokoh Pantura yang Juga Mantan Anggota DPRD Gabung PKB Subang

Itu dia penjelasan seputar aturan lalu lintas baru tentang pelanggaran. Jadi, perhatikan rambu lalu lintas di sekitarmu dan jangan sampai melanggar aturan ya.

Oh ya, jangan lupa juga untuk selalu cek kondisi dan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian supaya kamu tetap aman di perjalanan.***

Jaenudin

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler