Berikut Syarat dan Kebutuhan CPNS serta PPPK Guru di Jawa Barat Tahun 2021

2 Juli 2021, 21:07 WIB
Berikut Syarat dan Kebutuhan CPNS serta PPPK Guru di Jawa Barat Tahun 2021. /https://sscasn.bkn.go.id//

Literasi News - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah resmi membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Non Guru dan Guru 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021.

Untuk formasi PPPK Non Guru, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak membuka lowongan, Pemprov Jabar hanya membuka lowongan CPNS dan PPPK Guru.

Baca Juga: Berikut Formasi CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru di Kota Bandung 2021

Adapun, Pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021 ini, melalui portal Sistem Seleksi Calon Apartur Sipil Negara (SSCASN) www.sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, Dikutip Literasinews.com dari surat Nomor: 800/PENG-01/PANSELASN/2021 tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021

Berikut Jumlah kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Guru di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 16.637, meliputi:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 540 dengan rincian:
- Tenaga Kesehatan : 173
- Tenaga Teknis : 367

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran Foto Jadi 200 KB Terbukti Lolos Verifikasi Pendaftaran CPNS dan PPPK

2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 16.097 yang terdiri dari Formasi PPPK Guru.

Berikut Persyaratan Umum CPNS dan PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021:

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Ikuti Maklumat Gus Muhaimin, PKB Subang Gelar Foodbank Bantu Warga Jalani Isolasi Mandiri

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Adapun persyaratan khusus CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru di linkungan Kota Bandung Tahun 2021, sebagai berikut:

1. Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

Baca Juga: Ruas Jalan Utama Dalam Kota Kabupaten Cianjur Ditutup Selama PPKM Mikro Darurat

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan
yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR
(bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021;

- Khusus bagi kualifikasi pendidikan S1/D-IV/D-III memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

Baca Juga: Prabowo Saksikan Lagu Indonesia Raya Bergema di Berlin, RI – Jerman Perkuat Misi Perdamaian

- Khusus bagi kualifikasi pendidikan S1/D-IV memiliki skor TOEFL minimal
400 atau skor IELTS minimal 5;

- Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya.

2. Syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
1) THK-II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
4) Lulusan PPG.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Kapolri Tangkap Penimbun Obat Covid, Ada Sabotase ?

- Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
2) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;

- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama;

Baca Juga: Jadwal Copa America 2021 Hari Sabtu 3 Juli 2021, Ada Siaran Langsung Duel Brazil vs Chile di Indosiar

- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama;

- Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan bisa di unduh di laman (klik disini)

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di tautan https://bkd.jabarprov.go.id.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler