Cara Ngurus e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan Lainnya di Kota Tasik. Cukup Daftar Lewat WA, Hasil Diantar GoDok

16 Maret 2021, 17:10 WIB
Bikin e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan Lainnya di Kota Tasikmalaya Cukup Gunakan WhatsApp, Langsung Diproses /Tangkapan Layar YouTube

Literasi News - Bagi warga Kota Tasikmalaya yang akan mengurus e-KTP, KK, Akta Kelahiran, dan lainnya cukup mudah, tak perlu datang ke kantor kecamatan ataupun Disdukcapil. Daftar dan kirim foto berkas persyaratannya lewat WhatsApp (WA), hasilnya bisa diantar Go Dokumen (Go Dok).

Dengan cara tersebut, permohonan membuat e-ktp, KK, Akta Kelahiran dan Adminduk lainnya melalui WhatsApp (WA) akan langsung ditindaklanjut operator di kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya. Tinggal tunggu pemberitahuan.

Inovasi layanan WhatsApp berbasis komunitas milik Disdukcapil Kota Tasikmalaya tersebut bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya.

Baca Juga: Asik Buat Konten Video TikTok di Mesjid, Empat Pria di Banda Aceh Diamankan oleh Petugas Satpol PP

"Jadi mudah, cukup gunakan WhatsApp Grup berbasis komunitas hingga tingkat kelurahan, sehingga memudahkan masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir dilaman Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Menurutnya, layanan Berbasis Komunitas ini pada dasarnya adalah optimalisasi layanan online melalui aplikasi whatsapp grup di tiap-tiap kelurahan.

Bikin e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan Lainnya di Kota Tasikmalaya Cukup Gunakan WhatsApp, Langsung Diproses Tangkapan Layar YouTube

Aplikasi WhatsApp dipilih, lanjutnya, supaya bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dengan berbagai keragaman tingkat kemampuan mengoperasikan teknologi komunikasi dan informasi, di tengah tantangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Layanan SELALU SAMAWA Kota Padang Panjang, Begitu Menikah Langsung Terima e-KTP dan KK Baru

“Melalui grup WhatsApp ini, seluruh masyarakat bisa langsung menyampaikan kebutuhan dan keluhan seputar administrasi kependudukan karena di dalam grup tersebut adminnya petugas Disdukcapil Kota Tasikmalaya,” ujar Imih.

Setelah dokumen selesai, hasilnya dapat dikirimkan melalui kurir Go Dokumen (Go Dok) Disdukcapil Kota Tasikmalaya ataupun diambil langsung. “Pemohonan dokumen kependudukan KK Akta dan lainnya dapat langsung diproses petugas, kecuali e-KTP," katanya.

Bikin e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan Lainnya di Kota Tasikmalaya Cukup Gunakan WhatsApp Tangkapan Layar YouTube

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Ariif Fakrulloh, menyampaikan apresiasi terhadap inovasi layanan berbasis komunitas Disdukcapil Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Dana Taperum Tahap II Pensiunan PNS Sudah Cair Maret 2021. Segera Cek Saldo

Menurutnya apa yang dilakukan Disdukcapil Kota Tasikmala ini, inovasi sederhana yang memiliki daya pengungkit besar karena membuka ruang komunikasi yang selama ini tersumbat.

Zudan mengungkapkan tentang pentingnya untuk melakukan kanalisasi masalah agar tidak keluar dan tidak diperdebatkan di ruang publik seperti di fb, twitter.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler