Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Melaporkan Wakilnya ke Polisi Kota Atas Dugaan Keterangan Palsu

25 Februari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo/

Literasi News - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakilnya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Pelaporan oleh Dedy Yon Supriyono terhadap Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi dilakukan pada Rabu, 24 Februari 2021 kemarin.

Melalui kuasa hukumnya Dedy Yon Supriyono melaporkan M Jumadi ke Polda Jawa Tengah terkait dengan insiden penggeledahan kamar hotel Dody Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta oleh polisi.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir Bekasi, Anggota DPRD Jawa Barat M. Faizin Minta Pemerintah untuk Segera Ditangani

Dalam penggeledahan Polda Metro Jaya itu, petugas langsung melakukan tes urine terhadap Dedy Yon Supriyono atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun dari hasil penggeledahan tersebut tidak menemukan narkotika dan hasil tes urine menunjukan negatif.

Karena insiden itu Dedy Yon Supriyono langsung melaporkan M Jumadi ke Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Sakti! Ditahan KPK dan Sedang Disidang tapi Masih Bisa Jadi Wakil Bupati

Dalam laporan itu juga disebutkan bagaimana peran M Jumadi dalam insiden penggeledahan tersebut.

Saat dikonfiramsi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Dedy Yon Supriyono tersebut.

"Ya, yang bersangkutan kemarin bikin pengaduan," kata Wihastono Yoga Pranoto, di Semarang, Kamis, 25 Februari 2021 dikutip Literasinews.com dari laman Antara.

Namun Wihastono tidak menjelaskan lebih detil tentang perkembangan laporan tersebut.***

 

 

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler