Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Selasa 23 Februari 2021

23 Februari 2021, 06:50 WIB
Mobil Samsat Keliling DKI Jakarta /ntmc polri/

Literasi News - Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraannya (PKB), serta mengurangi kerumunan dalam rangka penerapan prokes 3M C0vid-19, Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling.

Untuk Selasa, 23 Februari 2021, Polda Metro Jaya akan membuka 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling beroperasi pukul 8.00-14.00.

Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling berdasarkan informasi dari Korlantas Mabes Polri. Ada 14 lokasi Samling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: KIP-Kuliah Dibuka Lagi, Siapkan Dokumen Ini Untuk Daftar, Bisa Dapat Rp30 Juta lebih

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan: lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

5. JakartaTimur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang : halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci.

Baca Juga: Ada 200 Ribu Lebih Rumah KPR Bersubsidi untuk 2021, Hanya Untuk Warga yang Memenuhi Persyaratan Ini

7. Ciledug : halaman Samsat Ciledug dan Giant Cipondoh, Ciledug.

8. Serpong : halaman parkir Samsat Serpong 

9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan halaman parkir Gerai Bintaro Ciputat.

10. Kelapa Dua : halaman parkir Samsat Kelapa Dua 

11. Kota Bekasi : halaman parkir Samsat Kota Bekasi.

Baca Juga: Beasiswa S2 di 5 Negara, Ada Persyaratan Khusus untuk Setiap Negara, Simak Secara Seksama

12. Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Kota Depok : halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya, 

14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere.

Adapun sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Rp1,2 Juta Cair di Bulan Januari Cek Rekening BSU BPJSnya

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajagan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler