Literasi News - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon menyiapkan tiga situs layanan kependudukan berbasis online. Layanan yang disiapkan beragam mulai pendaftaran cetak KTP elektronik, akta kelahiran, dan sintren.
Khusus untuk Sintren memiliki arti Sistem Informasi Terpadu Kependudukan atau Layanan Online Administrasi Kependudukan. Sintren merupakan sistem untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan.
Layanan pada [Sintren] ini meliputi:
- Kartu keluarga
- Biodata WNI
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Identitas Anak
- SKPWNI
- SDKWNI dari luar Kota
Baca Juga: Delapan Stasiun KA Tidak Layani Pembelian Tiket Langsung di Loket, KAI Optimalkan Layanan Online
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengangkatan Anak
- Pewarganegaraan menjadi WNI
- Pewarganegaraan menjadi WNA
- Persitiwa Penting Lainnya
- Pembetulan Akta
- Pembatalan Akta
- Kutipan Kedua
Untuk menggunakan layanan online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon bisa memulai dengan mengakses laman utama terlebih dulu, yaitu di link berikut ini :
https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/
Dilaman tersebut ada beberpa menu pilihan, di antaranya 'Pendaftaran cetak ktp elektronik', 'Akta kelahiran online', dan 'Sintren'. Setiap menu bila di klik nantinya diarahkan ke laman berbeda.
Baca Juga: Warga yang Memiliki Riwayat Kontak dengan Bidan Positif Covid-19 Diminta Segera Melapor
Ketika menu "Pendaftaran cetak ktp elektronik" di klik, langsung di arahkan ke laman ini : https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar.
Pada laman itu ada keterangan : harap diperhatikan, 1 Nomor HP hanya untuk 1 Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK). Jika Nomor KK dan NIK anda tidak berhasil didaftarkan, lakukan verifikasi ulang data keluarga anda di Kantor Kecamatan/Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga asli.
Keterangan lainnya, Daftar online KTPel dimulai Pkl 05.30 WIB. KTPel yang telah dicetak dapat diambil di Kantor Kecamatan. Selain antrian online cetak KTPel langsung, dibuka juga daftar cetak KTPel melalui Kecamatan dengan syarat:
1. Membawa copy KK terbaru;
2. Membawa KTPel rusak/Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.
Baca Juga: Inalillahi, Sahrul Gunawan Terbaring dan Gunakan Oksigen Di Rumah Sakit
Apabila di laman utama diklik menu "Akta kelahiran online" akan masuk ke laman https://aktaonline.cirebonkab.go.id/akta_online
Sedangkan bila menu "Sintren" diklik diarahkan masuk ke https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/sintren/login
Pada lama itu ada tulisan "Selamat Datang di Layanan Online Sintren Kabupaten Cirebon! Silahkan Login". Kemudian di informasi ada daftar sejumlah layanan adminduk yang bisa dipilih.***