Mengenai perayaan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall, pembatasan dengan jumlah pengunjung yang sebelumnya tidak melebihi 50 persen, menjadi tidak melebihi 75 persen.
Demikian halnya dengan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mall yang sebelumnya tidak melebihi 50 persen, menjadi 75 persen.
Dalam Inmendagri terbaru, disebutkan pula tidak ada lagi pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung di bioskop.
"Pembatasan jumlah wisatawan di tempat wisata yang sebelumnya 50 persen, menjadi sampai 75 persen," kata Sandiaga Uno.***