Daerah Wisata Masih Banyak Terkendala Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Menparekraf

- 13 Desember 2021, 20:08 WIB
Daerah wisata masih banyak yang mengalami kesulitan dan terkendala penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Daerah wisata masih banyak yang mengalami kesulitan dan terkendala penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. /Tangkapan layar instagram.com/@kemenkominfo

Literasi News - Daerah wisata masih banyak yang mengalami kesulitan dan terkendala penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Begitupun dari sisi pengunjung yang banyak belum memiliki aplikasi PeduliLindungi dan kurangnya kesadaran mengenai pentingnya aplikasi PeduliLindungi.

Demikian hal yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dalam keterangan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Menparekraf mengakui kondisi tersebut menyebabkan antrian yang panjang, dan pengunjung terpaksa putar balik karena tidak bisa masuk destinasi wisata atau tempat tujuan tertentu yang perlu menggunakan aplikasi tersebut.

"Seperti pengunjung yang tidak memiliki handphone, ketika mau check-in berada di luar radius, jaringan internet pada beberapa tempat tidak support, data vaksin tidak masuk dalam akun PeduliLindungi sehingga hasil scan QR Code menjadi merah," kata Sandiaga Uno.

Padahal aplikasi tersebut, menurut dia, sangat dibutuhkan sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Hal ini mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan karena bagaimanapun aplikasi PeduliLindungi sangat penting karena bisa menunjukkan data vaksin, hasil PCR dan Antigen,” tutur Menparekraf.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tidak Ke Luar Negeri, Menlu RI: 70 Negara Deteksi Masuknya Varian Omicron

Manfaatnya, pengunjung yang belum vaksin sama sekali akan sangat rentan jika terkena Covid-19 sehingga tidak diizinkan masuk tempat tujuan tertentu. Serta, pengunjung yang memiliki hasil PCR dan Antigen dengan hasil positif Covid-19 juga tidak bisa masuk, dan perlu diamankan karena seharusnya mengisolasi diri.

Menparekraf juga menyampaikan mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terdapat beberapa perubahan, terutama terkait tempat wisata dan pelaku wisata.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x