Berikut Syarat Pendaftaran Untuk Peroleh Dana Usaha Pariwisata Atau BPUP

- 19 November 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi dana bantuan.* Berikut syarat pendaftaran untuk peroleh dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Ilustrasi dana bantuan.* Berikut syarat pendaftaran untuk peroleh dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. /Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

Literasi News - Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 telah digulirkan. Program ini menyasar para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dana BPUP yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per usaha pariwisata. Oleh karena itu, para pelaku usaha dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program BPUP tahun 2021.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut persyaratan agar bisa mendaftarkan diri dalam program tersebut:

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Desa Wisata Terus Dikembangkan, Menparekraf: Harus Libatkan Tenaga Kerja Lokal

Baca Juga: Pariwisata Bisa Menjadi Solusi Bangkitnya Ekonomi Nasional, Ini Alasan Menparekraf

Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23:59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha, lalu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.

Selanjutnya ialah surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.***

Editor: Hasbi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x