Bolehkah Kuli dan Buruh Kasar Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 29 Maret 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi Bolehkah Kuli dan Buruh Kasar Membatalkan Puasa Ramadhan?.
Ilustrasi Bolehkah Kuli dan Buruh Kasar Membatalkan Puasa Ramadhan?. /Pixabay/chx69 /

Baca Juga: Daftar Nama 15 Pemain Para Pencari Tuhan Jilid 16 di SCTV: Ada Cindy Nirmala, Edbert Destiny, dan Janis Aneira

Hukumnya Menurut Islam

Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadhan perlu dihargai. Apabila pada siang hari puasa terasa berat, maka orang-orang yang berprofesi sebagai kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnyad iperbolehkan membatalkan dan mengganti puasa di luar Ramadhan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh M Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim. Ia menyebutkan bahwa ketika memasuki Ramadhan, para pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp10 Miliar untuk Program Operasi Pasar Murah Ramadhan

Namun, kalau kemudian pada siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya. Menurut Syekh Said Ba'asyin, tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan.

Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti yang dikatakan juga oleh Syekh Syarqawi. Para pekerja berat boleh membatalkan puasa dalam beberapa kondisi.

Pertama, ketika mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari. Kedua, saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka terhenti.

Mereka bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada kondisi yang darurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya.

Maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x