Literasi News- Puasa pada Bulan Suci Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Muslim. namun pertanyaannya apabila berat, buruh tani dan kuli bolehkan membatalkan puasanya?.
Karena apabila seorang muslim membatalkan pada bulan suci Ramadhan maka harus membayar Puasanya pasa bulan-bulan lainnya dengan ketentuan syariat.
Berikut ini penjelasan, boleh tidak membatalkan puasa saat bekerja dikarena bekerja sebagai buruh tani, pekerja berat dan kuli?
Baca Juga: Mimpi Basah Pada Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak Puasanya?
Syekh Nawawi terlebih dulu menerangkan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya dalam menjalankan ibadah puasa.
Pertama, kalau misalnya diprediksi mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.