Literasi News - Seorang yang sedang menginjak masa remaja atau sekalipun orang dewasa. Tentu pernah bermimpi basah
Namun pertanyaannya bagaiman hukumnya bermimpi basah pada siang hari saat sedang puasa? Simak penjelasan dibawah ini
Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain Onani ketika Berpuasa menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal.
Apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa.
Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal.
Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Lalu apakah mimpi basah di siang Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Baca Juga: Gagal Adakan Drawing Piala Dunia U-20 Di Bali, Argentina Siap Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah