Namun, kewajiban membayar fidyah terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan udzhur atau tidak.
Sementara pendapat lain, menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya terdapat rincian hukum secara khusus. Jika penangguhan tersebut karena alasan udzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah***