Literasi News - Zakat Fitrah termasuk kedalam rukun islam yang keempat yang wajib di tunaikan setiap umat muslim.
Mengeluarkan Zakat Fitrah sangat bermanfaat untuk membersihkan jiwa serta sebagai sarana saling tolong menolong kepada orang-orang yang membutuhkan.
Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah disebut dengan Mustahik sedangkan orang yang berzakat disebut Muzakki.
Terdapat 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah, Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60
Baca Juga: Doa Malam Nuzulul Quran 2022, 17 Ramadhan 1443 H Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin adalah orang yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hidupnya, seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
3. Amil adalah orang yang mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat, dan menyalurkan atau mendistribusikan harta zakat kepada orang yang membutuhkan.