Literasi News - Ziarah Kubur Menjelang Puasa Ramadhan, biasanya menjadi tradisi sebagian besar umat Islam di Indonesia mendatangi makam keluarga terutama Orang Tua. Ketika berada di Makam ada Etika yang Harus Dilakukan Menurut Kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir.
Ziarah Kubur merupakan salah satu bentuk bakti dan penghormatan atas jasa kepada orang tua maupun keluarga yang sudah meninggal. Selain itu, melalui ziarah kubur juga sebagai bentuk penyadaran diri bahwa kita juga pasti akan seperti mereka, mengalami kematian.
Ziarah kubur bukan berarti kita menyembah atau berdoa kepada kuburan, tetapi kita mendoakan orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dengan harapan kita mendapat berkah, sehingga berimbas kepada meningkatnya kualitas diri khususnya dihadapan Allah SWT.
Menurut Dr. H. Pepep Fuad Muslim, Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwar Jarnauziyyah Kota Tasikmalaya, Ziarah kubur adalah salah satu ritual yang awalnya diharamkan, lalu dibatalkan (manshukh) oleh Rasulullah ﷺ sehingga menjadi suatu anjuran yang disunnahkan untuk dilakukan.
Dikatakan Pepep, Hikmah dari ziarah kubur adalah mengingatkan kita pada keadaan orang-orang yang telah meninggal. Mengingat kematian, sehingga bisa menyadarkan seseorang untuk menyiapkan diri karena suatu saat ajal akan menjemput. Pada gilirannya bisa memantapkan kita mengikuti dan menjalankan semua perintah serta menghindari segala sesuatu yang dilarang oleh syaari' yaitu Allah SWT dan Rosul-Nya.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)
Pepep mengungkapkan hal yang mestinya dilakukan oleh peziarah saat ziarah kubur adalah mendoakan orang yang sudah meninggal. Sebab doa dan zikir-zikir yang dibacakan oleh peziarah dengan niat pahalanya ditujukan pada orang yang telah meninggal, menurut kesepakatan para ulama pasti sampai kepada jenazah (orang meninggal).