Resmi Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya!

- 18 Februari 2023, 11:46 WIB
Resmi Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya!.
Resmi Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya!. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

Literasi News - Program Kartu Prakerja Gelombang 48 resmi sudah dibuka. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2023 via www.parkerja.go.id dengan total insentif Rp4,2 juta.

Hal itu diumumkan melalui akun resmi prakerja dalam unggahan instagram @prakerja.go.id. 

Gelombang pertama Kartu Prakerja rencananya akan dibuka pada kuartal I/2023. Dengan dilanjutkannya kembali program tersebut, ada sedikit perubahan pada syarat mendaftar Kartu Prakerja Skema Normal tahun 2023. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 2023.

Baca Juga: Klasemen Sementara MPL ID S11: RRQ Berada di Puncak Klasemen

Pendaftaran dibuka pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB. Kuota peserta pada gelombang kali ini dibuka sebanyak 10.000 peserta.

"Kuota ini akan naik bertahap sesuai jumlah lembaga pelatihan yang berkabung di ekosistem Program Kartu Prakerja," ungkap Airlangga Hartanto, dikutip dari Instagram Kartu Prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema program Kartu Prakerja telah diubah, dari semi bansos menjadi .

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Miraj 2023, Foto Bingkai Keren, Kekinian, Gratis Upload di Sosmed

Oleh karena itu, Menko Perekonomian mempersilahkan penerima bansos lain seperti bantuan subsidi upah, bantuan langsung tunai UMKM (BPUM), hingga program keluarga harapan yang juga ingin mengikuti program Kartu prakerja.

Lantas apa saja syarat terbaru program Kartu Prakerja? Berikut Syarat Kartu Prakerja 2023:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Sabtu 18 Februari 2023: Ada Suparman Reborn, Kilau Konser Inul Farel, Family 100

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Sabtu 18 Februari 2023, Scorpio, Sagitarius, Capricorn dan Aquarius

Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'

2. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email

3. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id

Baca Juga: Nonton Anime Rougo ni Sonaete Isekai de 8-manmai no Kinka wo Tamemasu Episode 7 Sub Indo di Bstation

4. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK

5. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda

6. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'

7. Isi deklarasi survei

8. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Dukung Penguatan Literasi dan Numerasi di Sekolah, Ini Kata Mendikbudristek

Tahapan mendaftar Kartu Prakerja 2023

1. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password

2. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda

3. Isi data diri

4. Unggah foto e-KTP

5. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja

6. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

7. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda

8.Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).***

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x