Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Agar Bisa Lolos

- 29 Agustus 2022, 13:14 WIB
Ilustrasisi, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Agar Bisa Lolos.
Ilustrasisi, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Agar Bisa Lolos. /[email protected]

Literasi News - Pemerintah secara resmi telah membuka Program Kartu Prakerja Gelombang 43, yang seperti kita ketahui gelombang sebelumnya baru saja di umumkan bagi yang lolos gelombang 42.

Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 43 ini di umumkan melalui Instagram @prakerja.go.id. Bagi yang belum mendaftar akun Prakerja segera daftarkan diri Anda melalui laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.

Adapun syarat untuk bisa melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja seperti berikut:

Baca Juga: Gelombang 43 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Gabung dan Lakukan Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

4. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

5. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Resmi Dibuka, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x