Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya

- 21 November 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi, Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya
Ilustrasi, Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya /Pixabay/

Literasi News - Besaran gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 telah dinaikan.

Dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019, besaran nominal gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 mengalami kenaikan yang lebih signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU mengenai besaran gaji PPK dan PPS sebagai badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek - Lala Widy Feat Vita Alvia, Liu Munyi Ngobral Janji

Tertuang didalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut ini rincian honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000

Ketua PPS: Rp 900.000 menjadi Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini 21 November 2022: Ikuti Dunia Punya Cerita, Dream Box, dan Film Bioskop Trans TV

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000

Linmas: Rp 500.000 menjadi Rp 700.000

Adapun besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000

Luka berat: Rp16.500.000

Luka ringan: Rp 8.250.000

Cacat permanen Rp 3.800.000

Demikianlah informasi mengenai rincian besaran nominal gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x