Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya

- 3 Oktober 2022, 07:53 WIB
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya.
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya. /Instagram.com/@humaspolri.

Literasi News - Berikut kami informasikan terkait Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya.

Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Saikin Yatotta Maid ga Ayashii Episode 10 Sub Indo Resmi: Link Nonton, Jadwal Tayang, dan Preview Sinopsis

Dilansir Literasinews dari situs resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan.

Dalam operasi ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyasar empat belas jenis pelanggaran lalu lintas. Di antaranya sebagai berikut :

1. Melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

Baca Juga: Nonton Berserk: The Golden Age Arc Memorial Edition Episode 1 Sub Indo, Tayang Perdana Malam Ini di Bstation

3. Menggunakan HP (ponsel) saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 55 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 2 Oktober 2022: Ada Om Shanti Om di Mega Bollywood, hingga Koplo Superstar

7. Berkendara belum memenuhi syarat umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Imbas Tragedi Arema FC vs Persebaya Syaiful Huda: Pemerintah Harus Hentikan Seluruh Kompetisi dan Usut Tuntas

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Itulah daftar pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra 2022.***

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x