Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya

- 3 Oktober 2022, 07:53 WIB
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya.
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya. /Instagram.com/@humaspolri.

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 55 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 2 Oktober 2022: Ada Om Shanti Om di Mega Bollywood, hingga Koplo Superstar

7. Berkendara belum memenuhi syarat umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Imbas Tragedi Arema FC vs Persebaya Syaiful Huda: Pemerintah Harus Hentikan Seluruh Kompetisi dan Usut Tuntas

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x