4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 55 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara belum memenuhi syarat umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.