Hukum Perhitungan Weton Pernikahan dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 2 Agustus 2022, 18:08 WIB
Hukum Perhitungan Weton Pernikahan dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya.
Hukum Perhitungan Weton Pernikahan dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya. /Tangkapan layar kanal YouTube/Al-Bahjah TV

Menghitung hari dengan tujuan mencari kesempatan yang sama antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan tentang penetapan tanggal pernikahan agar dapat dirayakan bersama-sama.

"Kalau menghitung hari pernikahan, tujuan menghitungnya semisalnya mencari hari yang sama-sama libur, sedang tidak ada kerjaan, ya itu boleh," pungkas Buya Yahya.

Yang tidak dibenarkan dalam hal ini misalnya seorang laki-laki lahir pada weton Jawa Rabu legi dan akan menikahi perempuan yang lahir pada Selasa Kliwon dan dinyatakan dalam hitungan Jawa tidak cocok atau belum berjodoh, bukan seperti itu pengertiannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris 2022-2023 Minggu Pertama, Catat Tanggal Mainnya Disini

"Kalau sudah istikhoroh cocok, yasudah bismillah," sambung Buya Yahya.

Buya Yahya tidak mempermasalahkan dengan adanya hari Jawa, namun bukan dipakai untuk perhitungan dalam merencanakan sebuah pernikahan.

Intinya, menghitung hari pernikahan itu dengan alasan kedua belah pihak dapat melaksanakan bukan karena kecocokan weton antara hari yang mempelai laki-laki dan perempuannya.

Dan dalam hari Jawa terdapat istilah pasaran, dan sah-sah saja jika orang bisa membuat hari-hari sendiri.

"Tapi itu bukan menghitung hitung lalu ada khurofat dibalik ini, waduh kalo ini Selasa Kliwon dan waduh ini hitungannya bakal kayak gini. Anda tidak usah percaya yang demikian itu," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Persib U-16 Juara Nusantara Open 2022, Kalahkan PSLS Lhokseumawe Aceh dengan Skor 2-0

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah