Literasi News - Besaran gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 telah dinaikan.
Dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019, besaran nominal gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 mengalami kenaikan yang lebih signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU mengenai besaran gaji PPK dan PPS sebagai badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek - Lala Widy Feat Vita Alvia, Liu Munyi Ngobral Janji
Tertuang didalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut ini rincian honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024:
Ketua PPK: Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 900.000 menjadi Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: Rp 500.000 menjadi Rp 700.000
Adapun besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp 8.250.000
Cacat permanen Rp 3.800.000
Demikianlah informasi mengenai rincian besaran nominal gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024.***