Online BLT UMKM di Tutup, Pendaftar Bisa Langsung Mendatangi Dinas Terdekat,Ini Persyaratannya

- 14 Oktober 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/

Baca Juga: Meski Dibayangi Sentimen Negatif,Kurs Rupiah Menguat

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Baca Juga: Hari Ini Draf UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden, Saatnya Pihak yang Kontra Ajukan Gugatan ke MK

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).


Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x