Literasi News – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Selasa, 4 Maret 2023. THR tersebut diprediksi lebih awal dikarenakan adanya perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengabarkan bahwa THR Idul Fitri 2023 bagi PNS akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Simak Penjelasan Menaker
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pesiunan ASN dan perima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Besaran THR PNS 2023
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok. Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.
Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Hari ini Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Pangandaran Senin 10 April 2023
Berikut ini merupakan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.
Gaji pokok PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
- Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.
Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
Wakil menteri
Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan dan Anggota DPRD
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
Pimpinan lembaga penyiaran publik
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang
Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.***