"Saya berharap sampai akhir Agustus 2022 ini bisa review tentang peraturan-peraturan yang ada, paralel dengan pembentukan satgas. Evaluasi regulasi baik PUB maupun pengawasan juga dilakukan. Nanti rutin Setiap bulan kita evaluasi. Karena kita setiap bulan ada penyaluran bansos," kata Mensos Risma.
Kementerian Sosial juga akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk menyosialisasikan penyaluran bansos dan program-program sosial lainnya untuk menghindari kecurangan dari oknum pelaksana. Contohnya, menyosialisasikan besaran bantuan, kapan penyaluran bantuan, dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono menyampaikan terkait penyaluran bansos terdapat 2 risiko pidana, yaitu kelompok penyaluran bantuan dan kelompok penggunaan bantuan.
Resiko pidana Kelompok penyaluran bansos dilihat dari adanya penggunaan data fiktif yang menyebabkan kerugian negara. Risiko pidana kelompok penggunaan bantuan dilihat dari penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan dan sifat ini melawan hukum.
Pihaknya memberi masukan agar dilakukan sosialisasi kepada para penerima bansos tentang tindakan menyelewengkan dana bantuan, misal kartu diberikan kepada orang lain atau ada data palsu itu merupakan perbuatan pidana.***