UMP Jawa Barat 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Naik 1,72 Persen Dibandingkan UMP 2021

- 20 November 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja.* UMP Jawa Barat 2022 ditetapkan Rp1,8 juta atau naik 1,72 persen dibandingkan dengan UMP 2021. Simak penjelasan Pemprov Jabar.
Ilustrasi buruh dan pekerja.* UMP Jawa Barat 2022 ditetapkan Rp1,8 juta atau naik 1,72 persen dibandingkan dengan UMP 2021. Simak penjelasan Pemprov Jabar. /PIXABAY/Jon Kline/

Literasi News - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.841.487,31. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan bahwa besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31.

"Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers terkait Kebijakan UMP Tahun 2020 di Gedung Sate Bandung, Sabtu 20 November 2021, seperti dilansir Antara.

Disebutkan, kebijakan tentang UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker: Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021, Simak Penjelasannya

Setiawan menjelaskan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut Setiawan, yang mencantumkan ada batas atas dan bawah serta indikator upah minuman tahun berjalan maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).

"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," ujarnya.

Baca Juga: Syarat Perizinan Pinjol Akan Diatur Ulang, Apa Saja? Berikut Paparan OJK

Setiawan mengatakan alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021 disampaikan pada Jumat malam karena tanggal 21 November 2020 jatuh pada hari libur.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x