UMP Jawa Barat 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Naik 1,72 Persen Dibandingkan UMP 2021

- 20 November 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja.* UMP Jawa Barat 2022 ditetapkan Rp1,8 juta atau naik 1,72 persen dibandingkan dengan UMP 2021. Simak penjelasan Pemprov Jabar.
Ilustrasi buruh dan pekerja.* UMP Jawa Barat 2022 ditetapkan Rp1,8 juta atau naik 1,72 persen dibandingkan dengan UMP 2021. Simak penjelasan Pemprov Jabar. /PIXABAY/Jon Kline/

"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," katanya.

Setiawan menambahkan penetapan tentang pengupahan ini juga merupakan proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah