Menaker: Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021, Simak Penjelasannya

- 16 November 2021, 19:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah.* Penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 21 November 2021. Berikut penjelasan Menaker.
Menaker Ida Fauziyah.* Penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 21 November 2021. Berikut penjelasan Menaker. /Humas Kemnaker/

Literasi News - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 21 November 2021. Proses penetapan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtual yang dipantau Antara dari Jakarta, Selasa 16 November 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. "Karena 21 November merupakan hari libur nasional (Minggu, red) maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," katanya.

Sedangkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), menurut Menaker, dilakukan paling lambat pada 30 November 2021, dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Menurut Ida Fauziyah, batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Seksi I Diresmikan, Presiden Jokowi: Kita Kejar Daya Saing

Disebutkan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Meskipun demikian, tutur dia, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Menaker juga kembali menegaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x