5. Masukkan detil informasi dokumen
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
Baca Juga: Deretan Bingkai Twibbon Hari Santri 2021 Versi Logo Kemenag RI
7. Unggah dokumen dalam format PDF
8. Posisikan meterai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
9. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
10. Selanjutnya, masukkan PIN
11. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai