Segera Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta, Melalui Laman Resmi bsu.kemnaker.go.id

- 7 Oktober 2021, 15:08 WIB
Segera Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta, Melalui Laman Resmi bsu.kemnaker.go.id.
Segera Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta, Melalui Laman Resmi bsu.kemnaker.go.id. /Pexels/Ahsanjaya

Literasi News - Buat para pekerja segera lakukan pengecekan untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapatkan dana BSU atau Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1 Juta pada Oktober 2021.

Dua Dokumen penting yang wajib diperhatikan untuk mendapatkan insentif pekerja ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Meski sudah memiliki NIK dan KK, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021, ada pekerja yang belum juga mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Kamis 7 Oktober 2021, Ada Tukang Ojek Pengkolan, Putri Untuk Pangeran, Amanah Wali

Berikut alasan mengapa NIK dan KK belum terdaftar sebagai penerima BSU, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @kemnaker, pada Selasa, 7 September 2021:

1. Pekerja tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Pekerja tersebut memenuhi syarat, akan tetapi data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika demikian, pekerja bisa melakukan beberapa hal di bawah ini untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta :

Baca Juga: Sejarah, Logo dan Tema Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021, 'Santri Siaga Jiwa Raga'

1. Klik atau masuk ke laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Segera hubungi dengan nomor telepon 175.

3. Gunakan akun whatsapp Anda dan telepon ke nomor 081380070175.

Anda bisa mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 5 dengan mengeceknya, melalui:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.

3. Lengkapi pendaftaran akun.

4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.

5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.

6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.

7. Cek notifikasi yang tertera seperti

- Terdaftar atau Tidak Terdaftar
- Ditetapkan
- Belum Memenuhi Syarat,
- Tersalurkan ke rekening Anda (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan
- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru (bagi karyawan non-Himbara).***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x