Berikut Syarat mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 21
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
4. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
5. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
Jika anda telah memenuhi syarat daftar prakerja, namum anda gagal berkali-kali bisa jadi ini penyebabnya.Terdapat setidaknya enam penyebab gagalnya lolos kartu prakerja, yaitu :
1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
2. Pendaftar telah melebih batas maksimal 2 NIK anggota keluarga dari Kartu Keluarga.