3. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.
4. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"
Pesyaratan wajib untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 20 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).
6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.